Status Terlapor Penganiayaan Resmi Menjadi Tersangka

Nasional238 views

BUANAMETRO.com, Nias Selatan – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan akhirnya menetapkan Fostina Hulu Alias Ina Moti sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap diri salah seorang korban Atinambalaki Siwanahono (56) warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, Polres Nias Selatan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap An. Fostina Hulu Alias Ina Moti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : B/10.a/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 19 Februari 2022.

Awalnya kejadian itu dilaporkan oleh korban ke Polsek Lahusa pada 7 November 2021 pukul 18.30 Wib dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/311/XI/2021/Polsek Lahusa/ Polres Nias Selatan/Polda Sumut.

Setelah disposisi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan tanggal 20 Januari 2022 tentang pelimpahan berkas, kasus tersebut ditangani oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan.

Serius Hulu Alias Ama Riel (30) yang merupakan anak kandung korban kepada BUANAMETRO.COM Sabtu (02/04/2022), berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/100/III/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 16 Maret 2022, memberitahukan status terlapor penganiayaan tersebut An.Fostina Hulu Alias Ina Moti telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Fostina Hulu Alias Ina Moti dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk alat bukti yang sah.

Serius mengatakan, sebagaimana SP2HP tersebut pada poin ke 2 bagian (d) Polres Nias Selatan telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka, dan saya kurang tau apakah tersangka menghadiri panggilan itu atau tidak,”ungkap Serius Hulu kepada BUANAMETRO.COM.

Selain penerbitan surat panggilan kepada tersangka dalam SP2HP, Unit IV PPA Polres Nias Selatan akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Menurutnya, jika tersangka sudah dipanggil dan tidak mengindahkan panggilan dimaksud, penyidik wajib melakukan panggilan berikutnya dan atau upaya membawa paksa.Tersangka diduga tidak kooperatif. Hal itu salah satu yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Masih kata Serius Hulu, meminta kepada Polres Nias Selatan untuk melakukan upaya membawa paksa terhadap tersangka Sebagaimana termaktup dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,”tuturnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPD LSM PKRN Kepulauan Nias, Yasona Gea menghimbau, berharap Kepada tersangka, jangan takut untuk menghadapi panggilan kepolisian. Jadilah warga negara yang taat hukum. Bila memang Anda dipanggil baik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka atau diperiksa, hadapi dengan kooperatif.

Sejatinya pemanggilan tersangka dari pihak penyidik atau kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan sehingga menjadi dasar bagi penyidik yang akan mendalami sebuah kasus atau perkara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 KUHAP ,”himbau Yasona. (Ome-L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar