Denius Gulo Mengutuk Keras Pernyataan Onlihu Ndraha

Nasional327 views

BUANAMETRO.com, Nias – Dilansir dari statment salah seorang tokoh Masyarakat, Antoni Lase di Group WhatsApp Forum Masyarakat Kabupaten Nias menuliskan, pihak  yg melontarkan ” kritik” yg ASBUN di kritik balik oleh rekannya aktifis/wartawan/LSM.

Ketua LSM LIPAN Kabupaten Nias Denius Gulo, mengutuk keras status Facebook Onlihu Ndraha menuliskan “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD” dan Press releasenya yang mengatakan “Bupati Nias Kebiri Hak Rakyat” pernyataan Onlihu Ndraha tersebut sangat berlebihan.

“Sangat disayangkan jika ada oknum yang memelintir “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD, atau Mengkebiri Hak Rakyat,”kesalnya.

Hal Itu merupakan pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan informasi yang menyesatkan ke masyarakat dan tidak etis” Ucap Denius Kepada wartawan buanametro.com Jum’at (18/03/2022).

Denius Gulō, mengatakan hal tersebut bahkan dinilai pernyataan yang sangat keliru bahkan mengandung unsur fitnah, dimana memberikan stigma negatif atas suatu pernyataan tidak berdasar yang dapat mempengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.

Ia mengatakan, terbitnya Peraturan Bupati Nias Nomor 73 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan APBDesa Tahun 2022 dan surat Bupati Nias Nomor: 414.2/0518/SPMDP2A/2022 yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Nias tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa tanggal 14 Maret 2022 sudah tepat sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di Tahun 2022.

Pemerintah tetap melanjutkan proses pencairan BLT Dana Desa tahun ini di bulan Maret 2022, dengan memberikan alokasi sebesar 40 persen yang diawasi Kemendes PDTT,”terangnya Denius.

Masih lanjutnya aktivis yang akrab disapa Denis ini, Untuk diketahui bersama, sesuai surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 24 Februari 2022, Bupati/Walikota diberikan diskresi untuk menetapkan skema realokasi Dana Desa untuk BLT Desa.
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) memberikan BLT Dana Desa terutama bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya yang kurang mampu dan sama sekali belum pernah mendapat bantuan dari jenis mana pun serta terdaftar namanya di data DTKS Kemensos,”ucapnya.

Saudara Onlihu Ndraha diduga suka ngawur di layar facebook dan menyebarkan isu yang dinilai sangat keliru.

“Menurutnya, seorang PLD yang profesional bekerja sebagaimana tugasnya, misalnya memfasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal Desa dan atau untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah Desa. Mendukung program, kebijakan dan arah pembangunan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa.

Denius berharap agar yang bersangkutan perlu di evaluasi oleh pimpinannya, bila perlu di pecat dari PLD. Pasalnya tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugas pokok sebagai PLD,’harapnya. (F/Lase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar