Pelayanan Langsung DPM-PTSP Gunungsitoli Terbitkan NIB Pelaku UMKM

Lainnya11 views

BUANAMETRO.com, Gunungsitoli – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Gunungsitoli melaksanakan pelayanan langsung penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku UMKM Kelurahan Pasar Lokasi Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Rabu (06/03/2024).

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik.

Mengurus izin dan legalitas usaha bagi UMKM semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring. Dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat menunjang kegiatan usaha bagi Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Gunungsitoli dan dengan adanya Legalitas, UMKM dapat memasarkan produknya dengan mudah.

Diketahui, pelaksanaan pelayanan langsung penerbitan NIB kepada pelaku usaha di Kelurahan Pasar Lokasi Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli dilaksanakan mulai tanggal 06 Maret s.d 09 Maret 2024 di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli mulai Pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa akan dilaksanakan mulai pada tanggal 18 Maret 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. (Om-L)