Seorang Bapak di Karawaci, Tangerang, Banten, Digugat oleh 8 Orang Ahli Waris Terkait Hibah Tanah

Hukum50 views

BUANAMETRO.COM – Tangerang. Delapan orang ahli waris menggugat tanah yang dihibahkan oleh orang tua mereka kepada seorang bapak di Karawaci, Tangerang, Banten.

“Penggugatnya depalan orang ahli waris dari almh. Ibu RML. Kemudian tergugatnya adalah Bapak KDR, dan turut tergugat nya adalah Camat Cibodas sekalu PPATS Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang” Kata Pengacara targugat, Advokat Pintarman Daeli, SH, MH, kepada para wartawan di kantor nya, (Selasa, 15/03/2022).

Advokat Pintarman Daeli mengatakan kasus gugatan terhadap kliennya ini adalah terkait hibah tanah. Diawali dengan adanya hibah dari almh. Ibu RML kepada Bapak KDR, Ahli waris almh. Ibu RML mengajujkan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan hibah tersebut.

“Masih belum sampai pada proses pembuktian. Dalil gugatan para alhi waris adalah mengenai hibah yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hibah, sehingga para penggugat merasa mempunyai hak atas tanah tersebut.” Jelasnya.

Perkara tersebut masuk ke Pengadilan Agama Tangerang pada bulan November 2021 di Pengadilan Agama Tangerang, dan kasus tersebut berlanjut ke proses persidangan materi pokok perkara, karena mediasi gagal menemui kesepakatan.

“Para pihak sudah diberi kesempatan oleh majelis untuk melakukan mediasi dengan dibantu mediator. Tapi mediasi itu tetap gagal, jadi akhirnya perkara dilanjutkan dengan proses persidangan pokok perkara,” pungkas Advokat Pintarman Daeli. (CAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *