BUANAMETRO.com, Nias Selatan – Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, menghadiri Sosialisasi secara Video Conference yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sosialisasi ini dihadiri secara Video Conference oleh Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH., didampingi Kadis PUPR, Gayus Duha, S.Pd., Kadis PMPTSP, Intan Sani Haria, SE., MM., Plt. Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Conibius Zamili, SE., M.AP di Ruang Meeting Bupati, Jalan Arah Sorake Km. 5 Telukdalam, Jumat (04/03/2022).
Plt. Sekjen Kemendagri, Dr. Suhajar Diantoro, M.Si selaku pemandu sosialisasi memaparkan tujuan kegiatan itu merupakan upaya percepatan pelaksanaan retribusi PBG di setiap daerah dengan mempedomani Surat Edaran Bersama Empat Menteri yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/Kepala BKPM.
Ia menyampaikan beberapa point kebijakan yang termuat dalam Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG yakni : Berdasarkan UUCK tahun 2021 yaitu Nomenklatur IMB berubah menjadi PBG dan PBG harus disediakan Pemda paling lama 6 bulan sejak PP 16 tahun 2021 (2 Agustus 2021), Pelayanan PBG tetap berjalan melalui SIMBG.
Pemungutan retribusi PBG harus ditetapkan melalui Perda, dan Perda tentang IMB masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU No. 1 tahun 2021 (5 Januari 2022), dan SE Mendagri No. 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,’ucap Suhajar.
Mengakhiri paparannya, Suhajar mengharapkan paling lama tanggal 5 Januari 2024 seluruh daerah sudah memiliki Raperda tentang PBG, karena hingga saat ini Kabupaten/Kota yang telah selesai dievaluasi Raperdanya baru mencapai 53 Kabupaten/Kota.
Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bersama Empat Menteri tentang Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipaparkan oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/Kepala BKPM. Pelaksanaan sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD teknis. (F/Lase)